AKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan aturan terkait dengan pengetatan kebijakan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) atau Loan to Value (LTV).
Seperti dilansir dari keterangan tertulis BI, Rabu (25/9/2013), berikut ini aturan tersebut.
1. Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk:
- Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB, KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
- Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB). Selangkapnya
Pengetatan KPR berlaku 30 September
JAKARTA - Tingginya pertumbuhan Kredit Perumahan Rakyat (KPR), membuat Bank Indonesia (BI) segera memberlakukan kebijakan Loan to Value (LTV) pada 30 September 2013 mendatang. Adapun hal ini ditujukan untuk meningkatkan aspek prudensial bank dalam penyaluran kredit properti. Ketentuan LTV....
JAKARTA - Penerapan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV)
juga disertai dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran
kredit melalui pengenaan persyaratan tambahan dalam proses pemberian
kredit.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Loan To Value (LTV) atau Financing To Value (FTV) untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti.
Seperti dilansir dari keterangan tertulis BI, Rabu (25/9/2013), berikut ini aturan tersebut.
1. Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk:
- Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB, KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
- Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB). Selangkapnya
Pengetatan KPR berlaku 30 September
JAKARTA - Tingginya pertumbuhan Kredit Perumahan Rakyat (KPR), membuat Bank Indonesia (BI) segera memberlakukan kebijakan Loan to Value (LTV) pada 30 September 2013 mendatang. Adapun hal ini ditujukan untuk meningkatkan aspek prudensial bank dalam penyaluran kredit properti. Ketentuan LTV....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar