7 Aturan KPR baru dari BI

AKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan aturan terkait dengan pengetatan kebijakan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) atau Loan to Value (LTV).

Seperti dilansir dari keterangan tertulis BI, Rabu (25/9/2013), berikut ini aturan tersebut.

1. Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk:
- Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB, KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
- Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB).  Selangkapnya




Pengetatan KPR berlaku 30 September


JAKARTA - Tingginya pertumbuhan Kredit Perumahan Rakyat (KPR), membuat Bank Indonesia (BI) segera memberlakukan kebijakan Loan to Value (LTV) pada 30 September 2013 mendatang. Adapun hal ini ditujukan untuk meningkatkan aspek prudensial bank dalam penyaluran kredit properti. Ketentuan LTV....



BI: Aturan KPR Berlaku Sama untuk Bank Syariah

JAKARTA - Penerapan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) juga disertai dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit melalui pengenaan persyaratan tambahan dalam proses pemberian kredit.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Difi A Johansyah menyatakan, aturan ini berlaku sama (equal treatment), baik untuk bank konvensional maupun bank syariah.

Persyaratan tambahan...

 

BI Resmi Perketat Lagi Aturan KPR

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Loan To Value (LTV) atau Financing To Value (FTV) untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti.

Rasio LTV/FTV adalah angka rasio antara nilai kredit/pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit/pembiayaan. Adapun ruang lingkup properti meliputi rumah tapak, rumah susun (apartemen, flat, kondominium dan griya tawang), rumah kantor dan rumah toko.

Kebijakan ini... 

 












Tidak ada komentar:

Posting Komentar