Banyak konsumen rumah yang membeli rumah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu membeli rumah dengan hanya membayar uang muka dan sisanya akan dilunasi oleh bank pemberi kredit yang kemudian akan dibayar oleh konsumen dengan mencicil setiap bulan selama jangka waktu yang telah disepakati bersama antara konsmen dan bank tsb.
Biasanya bank menetapkan uang muka sebesar 20% berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia namun ada juka bank yang menetapkan angka yang berbeda.
Dengan program KPR maka konsumen akan diuntungkan, dimana konsumen yang memiliki keuangan terbatas namun mempunyai penghasilan tetap dapat membeli rumah tanpa harus membayar penuh diawal. Sementara untuk konsumen yang mempunyai dana lebih dari uang muka yang ditetapkan tetap dapat membayar uang muka lebih besar sehingga pembayaran angsuran setiap bulan menjadi lebih ringan/ lebih kecil.
Terhadap nasabah yang ingin membayar uang muka melebihi ketentuan, sejumlah bank membuka pintu selebar-lebarnya. Setelah menganalisis dan memperkirakan bahwa nasabah mampu melunasi KPR sesuai ketentuan, bank itu akan meloloskan permintaan nasabah tersebut.
Apakah dengan membayar uang muka yang melebihi ketentuan maka nasabah tersebut akan mendapat keistimewaan, ternyata bank tetap memperlakukan ketentuan bunga dan lain-lain sama seperti nasabah yang membayar uang muka sesuai ketentuan, bedanya cicilan nasabah tersebut lebih kecil dari nasabah lainnya.
Begitu pula dalam hal asuransi, tidak ada kekhususan buat nasabah khusus tersebut. Sekadar informasi, nasabah yang membayar uang muka melebihi patokan, otomatis memendekkan jangka waktu KPR. Nah, di sini, jangka waktu asuransi otomatis mengikuti jangka waktu kredit yang telah diperpendek itu, tidak mengikuti jangka waktu standar.
Jadi pada dasarnya keuntungan yang didapat oleh nasabah yang membayar uang muka lebih besar dari ketentuan adalah jangka waktu cicilan lebih pendek, cicilan lebih ringan otomatis jumlah yang dibayarkan kepada bank lebih kecil. Sehingga jika suatu saat nasabah ingin menjual rumah tersebut nasabah dapat menekan harga sehingga harga jual lebih murah yang pada akhirnya lebih cepat terjual.
Biasanya bank menetapkan uang muka sebesar 20% berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia namun ada juka bank yang menetapkan angka yang berbeda.
Dengan program KPR maka konsumen akan diuntungkan, dimana konsumen yang memiliki keuangan terbatas namun mempunyai penghasilan tetap dapat membeli rumah tanpa harus membayar penuh diawal. Sementara untuk konsumen yang mempunyai dana lebih dari uang muka yang ditetapkan tetap dapat membayar uang muka lebih besar sehingga pembayaran angsuran setiap bulan menjadi lebih ringan/ lebih kecil.
Terhadap nasabah yang ingin membayar uang muka melebihi ketentuan, sejumlah bank membuka pintu selebar-lebarnya. Setelah menganalisis dan memperkirakan bahwa nasabah mampu melunasi KPR sesuai ketentuan, bank itu akan meloloskan permintaan nasabah tersebut.
Apakah dengan membayar uang muka yang melebihi ketentuan maka nasabah tersebut akan mendapat keistimewaan, ternyata bank tetap memperlakukan ketentuan bunga dan lain-lain sama seperti nasabah yang membayar uang muka sesuai ketentuan, bedanya cicilan nasabah tersebut lebih kecil dari nasabah lainnya.
Begitu pula dalam hal asuransi, tidak ada kekhususan buat nasabah khusus tersebut. Sekadar informasi, nasabah yang membayar uang muka melebihi patokan, otomatis memendekkan jangka waktu KPR. Nah, di sini, jangka waktu asuransi otomatis mengikuti jangka waktu kredit yang telah diperpendek itu, tidak mengikuti jangka waktu standar.
Jadi pada dasarnya keuntungan yang didapat oleh nasabah yang membayar uang muka lebih besar dari ketentuan adalah jangka waktu cicilan lebih pendek, cicilan lebih ringan otomatis jumlah yang dibayarkan kepada bank lebih kecil. Sehingga jika suatu saat nasabah ingin menjual rumah tersebut nasabah dapat menekan harga sehingga harga jual lebih murah yang pada akhirnya lebih cepat terjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar